Beranda Hukum & Kriminal Bos besar Mata elang (DEBT COLLECTOR)yang diduga meresahkan ,berhasil di bekuk dan...

Bos besar Mata elang (DEBT COLLECTOR)yang diduga meresahkan ,berhasil di bekuk dan diamankan Polres Metro

2
0
BERBAGI

 

Pepaduntv.com ,Metro – Seorang Pria di duga bos mata elang (debt collector),yang mengganggu dan meresahkan di wilayah hukum Polres Metro,berhasil diamankan tanpa perlawanan, oleh Bareskrim Polres setempat,jumat/20/02/2025,Malam hari.
Menurut keterangan ,Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., modus operandi pelaku yaitu dengan mendatangi korban, dan menawarkan over kredit (pengalihan kredit) pada kendaraan.
“Saat korban hendak melakukan over kredit, modus pelaku yaitu menawarkan over kredit, terjadi sebuah kesepakatan .namun kredit tersebut sampai sekarang ,tidak dilaksanakan sampai saat ini kendaraan tidak diketahui keberadaannya di mana,” ungkap  IPTU Rizky.
Hasil Penangkapan tersebut ,menurut IPTU Rizky, melalui serangkaian penyelidikan terhadap pelaku,yang diduga Mata Elang (Debt Collector), pihak kepolisian melakukan pengumpulan alat bukti, serta menggali lebih dalam informasi.
“Pada malam ini ,kami menetapkan tersangka Inisial ( MA ) Alias Ari sebagai tersangka,” menurut IPTU Rizky, (MA) alias Ari tersebut, merupakan debt collector yang sudah terkenal di Kota Metro ,dan sangat meresahkan masyarakat.
“Pelaku ini memang sudah banyak meresahkan masyarakat,” ujar Kasat IPTU Rizky.
Barang bukti yang berhasil diamankan,berupa kendaraan Mobil Inova, yang sedang dicari keberadaannya, dan barang bukti berupa bukti transfer uang sebesar Rp 28 juta dan lainnya. Pelapor ini di wilayah Metro Utara, Kelurahan Karang Rejo, untuk saat ini dimungkinkan akan ada tersangka lain,dan menunggu hasil pengembangan kasus.
IPTU Rizky sangat tegas menyampaikan, bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk, menangkap mata Elang ataupun Debt collector yang meresahkan masyarakat. Polisi tidak boleh takut dengan tindakan premanisme.
“Kami adalah representasi penegakkan hukum di Indonesia, representase negara dan negara tidak boleh dengan oknum-oknum preman, saya tekan pada rekan-rekan semua, apabila oknum-oknum yang melakukan tindak kejahatan apapun, akan saya proses lanjutkan, dan saya akan tindak tegas,” katanya.
Pasal yang disangkakan untuk pelaku MA yaitu KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, pasal 492 dan pasal 496 KUHP. Ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kasat Reskrim Iptu Rizky, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Metro, bahwa jika ada masyarakat yang menjadi korban debt collector, jangan takut untuk melapor kepada pihak Kepolisian.
“Silahkan lapor ke Polres, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.(fathur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here