Semarang – PT.Adhisatya Property (PTAP),Melalui Tim Kuasa Hukumnya, Dr. Ahmad Haris Muizzuddin, S.H., M.H., Ruhenry, S.HI., M.H., dan M. Apriadi, S.H., M.H., dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Indra Syafri, secara resmi mengumumkan kemenangan hukum mutlak atas sengketa pengembangan lahan dan pengelolaan gedung Apartement Alton di Jalan Prof. Soedarto, Pedalangan, Banyumanik, Semarang.
Dalam sengketa (Proyek Apartemen Alton Semarang) melawan PT PP Property Tbk sebagai anak usaha BUMN PT PP Persero,
Melalui Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 48036/VII/ARB-BANI/2025 yang dibacakan pada 4 Februari 2026, Majelis Arbitrase mengabulkan permohonan PT Adhisatya Property dan menyatakan PT PP Property Tbk telah melakukan wanprestasi (cedera janji).
Kemenangan ini mencakup hak pengelolaan gedung (Building Management), hak penempatan personil, serta ganti rugi materil.Dr.Haris saat dihubungi wartawan media ini di kampus Institut Agama Islam Lampung dimana ia sekaligus dosen di kampus IAI Darul A,mal Lampung kamis 12/02/2026.
Dalam Perjalanan Panjang Menuju Keadilan BANI Sebagai Langkah Pamungkas PT Adhisatya Property,Dr.Haris menegaskan bahwa permohonan arbitrase ini tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Upaya penyelesaian telah ditempuh secara maksimal melalui jalur musyawarah dan mufakat sejak tahun 2019 hingga 2025. Rangkaian proses tersebut meliputi:
Korespondensi resmi dan negosiasi berulang dengan pihak internal PT PP Property Tbk.
Mediasi dengan pihak PT PP Properti hingga Induk Perusahaan, yaitu PT PP (Persero) Tbk sebagai Holding.
Mediasi formal pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) guna memperoleh Legal Opinion.
Setelah seluruh upaya mediasi tersebut tidak mencapai titik temu, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk membawa perselisihan ini ke meja hijau arbitrase BANI demi memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.
Putusan Mutlak Tanpa Dissenting Opinion Perkara ini diperiksa oleh Majelis Arbitrase yang terdiri dari Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si., FCBArb (Ketua Majelis), Dr. Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M., ACIArb, dan Dr. A. Junaedy Ganie, S.E., S.H., M.H., FCBArb. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Arbitrase secara bulat (tanpa adanya Dissenting Opinion) berpendapat bahwa Perjanjian Kerjasama (PKS) tertanggal 20 Desember 2016 adalah sah, mutlak, serta berkekuatan hukum mengikat bagi para pihak.
“Kemenangan ini sangat fundamental karena ketiga Hakim Arbiter, termasuk arbiter yang ditunjuk oleh PT PP Property Tbk sendiri, memiliki pendapat hukum yang sama bahwa PT Adhisatya Property berhak menuntut haknya sesuai kerangka kerjasama yang telah disepakati,” tegas Dr. Ahmad Haris Muizzuddin, S.H., M.H.
Penolakan Dalil Lelang dan Kritik Terhadap Integritas BUMN Majelis Arbitrase menyatakan bahwa PT PP Property Tbk telah melalaikan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PKS yang belum pernah diubah. Majelis menolak klaim PT PP Property yang menyatakan tidak terikat lagi dengan pasal tersebut dengan alasan “harus dilakukan lelang”. Senyatanya, syarat lelang tersebut tidak pernah termuat dalam PKS asli. Tindakan PT PP Property yang menolak melaksanakan kewajibannya sejak 2016 hingga saat ini adalah tindakan wanprestasi yang nyata.
Selain itu, dikabulkannya tuntutan ganti rugi membuktikan bahwa kerugian PT Adhisatya Property adalah kebenaran yang tidak bisa disangkal. Hal ini sekaligus menjadi catatan pahit bahwa tindakan anak usaha BUMN tersebut tidak mencerminkan jargon AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) yang selama ini digelorakan oleh Kementerian BUMN sejak 2019.
Poin Penting Amar Putusan BANI:
Sahnya Perjanjian: Menyatakan sah dan mengikat PKS 20 Desember 2016 serta MoU 29 September 2016.
Kewajiban Penunjukan Langsung,Memerintahkan Termohon menunjuk langsung Pemohon sebagai Badan Pengelola Apartemen Alton hingga P3SRS terbentuk sesuai Pasal 9 ayat (1) PKS.
Hak Pengawasan & Personil: Memerintahkan Termohon mengizinkan Pemohon menempatkan perwakilan di Proyek Alton untuk memonitor pemasaran, keuangan, dan progres pembangunan, termasuk akses dokumen keuangan sejak PKS ditandatangani.
Ganti Rugi Materil: Menghukum Termohon membayar ganti rugi atas kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp345.630.000,00 (periode Januari 2022–2025).
Biaya Perkara: Menghukum Termohon mengembalikan setengah biaya administrasi dan arbiter sebesar Rp68.857.185,00.
Sanksi Waktu: Menghukum Termohon melaksanakan putusan selambat-lambatnya 45 hari kalender sejak dibacakan.
Harapan Terhadap DANANTARA dan Penegakan Hukum Mengingat putusan ini bersifat final, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), PT Adhisatya Property berharap PT PP Property Tbk dapat melaksanakan isi putusan secara sukarela.
PTAP juga secara khusus memohon kepada Pemerintah, terutama kepada BPI Danantara sebagai badan pengelola BUMN, untuk mengawal serta menekankan kepada PT PP Property Tbk agar patuh terhadap putusan ini. Hal ini krusial demi menjamin keadilan bagi mitra swasta dan memastikan integritasc pengelolaan perusahaan milik negara tetap terjaga sesuai prinsip kepastian hukum dan transparansi(Pan)



